Portal Bojonegoro – Tarif real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terus dipantau pemerintah sebagai bahan evaluasi.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi,
Dimana Siti mengatakan pemerintah secara berkala melakukan evaluasi tarif tes usap berbasis RT-PCR.
Baca Juga: Setelah Dikritisi, Masa Tes PCR Dirubah Menjadi 3x24 Jam
“Kami secara berkala bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima dalam kutipan Antara News di Jakarta, Minggu, 7 November 2021.
Menurut Nadia kebijakan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan harga yang seharusnya dibayarkan.
Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali, kata Nadia.
Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp900 ribu.
Baca Juga: Tiga Wisatawan di Bali, Ditangkap Palsukan Surat PCR
Artikel Rekomendasi