MUI Tidak Bisa Dibubarkan kata Mahfud MD

- 20 November 2021, 10:52 WIB
Tangkapan layar cuitan Menko Polhukam Mahfud MD, MUI Tidak Bisa Dibubarkan.
Tangkapan layar cuitan Menko Polhukam Mahfud MD, MUI Tidak Bisa Dibubarkan. /Tangkap layar Twitter @mohmahfudmd/


Portal Bojonegoro – Terkait penangkapan salah seorang anggota pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan desakan bubarkan MUI, Mahfud MD angkat suara.

Dimana Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD mengaku MUI sudah mendapat legalitas dalam Undang – undang di Indonesia, jadi tidak bisa dibubarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkopolhukam, dalam cuitannya halaman media sosialnya twitter @mohmahfudmd pada 20 November 2021, dikutip Portal Bojonegoro dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: MUI Sulsel Mengharamkan Eksploitasi Orang Jadi Pengemis, Pemerintah Berdosa

Selain itu, Mahfud MD juga menambahkan bahwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki posisi yang kuat dan tak bisa dengan sembarangan dibubarkan.

Pasalnya, Mahfud MD menyebut, kedudukan MUI sangat kokoh lantaran telah disebut dalam pelbagai Peraturan perundang-undangan.

“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa Peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud MD.

“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.

Baca Juga: MUI Lebak Menyoroti Aktivitas Ajaran LDII

Dengan demikian, menurutnya posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tak dapat sembarang dibubarkan.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam mengajak publik tak berpikir agar MUI perlu dibubarkan.

Dia juga meminta agar jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa Pemerintah menyerang MUI.

Menurutnya, pandangan tersebut merupakan provokasi yang bukan bersumber dari pemahaman terkait dengan peristiwa yang terjadi, melainkan dari khayalan.

Baca Juga: Luna Maya Terpilih Jadi Pejabat dan Langsung Datangi Warganya

Sementara itu, keberadaan MUI menurut Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf sangat dibutuhkan umat Islam dan pemerintah.

Stafsus Presiden tersebut menyebut, pemerintah menilai MUI sebagai lembaga yang penting terlebih dalam menjaga akidah, moral, dan akhlak umat.

Pikiran-Rakyat.com telah berupaya menghubungi Menko Polhukam untuk meminta izin memberitakannya. Namun, saat berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberi respons.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x