MUI Sulsel Mengharamkan Eksploitasi Orang Jadi Pengemis, Pemerintah Berdosa

- 7 November 2021, 07:25 WIB
MUI Sulsel Mengharamkan Eksploitasi Orang Jadi Pengemis, Pemerintah Berdosa.
MUI Sulsel Mengharamkan Eksploitasi Orang Jadi Pengemis, Pemerintah Berdosa. /muisulsel.com/

Portal Bojonegoro – Terkait maraknya pengemis jalanan yang sering mangkal di pusat keramaian daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Fatwa.

Dimana fatwa MUI Sulsel tersebut isinya antara lain mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik.

Menurut MUI mengemis dengan menjadikannya pekerjaan dengan cara meminta – minta adalah haram.

Baca Juga: MUI Lebak Menyoroti Aktivitas Ajaran LDII

“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan Dr KH Muammar Bakri Lc sebagaimana dikutip dalam siaran pers MUI yang diterima di Makassar, dalam kutipan Antara, 7 November 2021.

Bakri mengatakan bahwa orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis.

Selain itu, dia mengemukakan, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi Kebutuhan Hidup karena keterbatasan kondisinya agar mereka tidak sampai harus mengemis.

Baca Juga: Cek Kebenaran, Soal KTP Dikenakan Pajak oleh Pemerintah

“Jika ada pengemis di jalan maka berdosa pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan,” kata Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x