MUI Sulsel Mengharamkan Eksploitasi Orang Jadi Pengemis, Pemerintah Berdosa

- 7 November 2021, 07:25 WIB
MUI Sulsel Mengharamkan Eksploitasi Orang Jadi Pengemis, Pemerintah Berdosa.
MUI Sulsel Mengharamkan Eksploitasi Orang Jadi Pengemis, Pemerintah Berdosa. /muisulsel.com/

Dia menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.

“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.

Ia menjelaskan bahwa fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Perhatian, Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah

Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.***

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini