MUI Lebak Menyoroti Aktivitas Ajaran LDII

- 29 Oktober 2021, 18:43 WIB
Kegiatan LDII, MUI Lebak Menyoroti Aktivitas Ajaran LDII
Kegiatan LDII, MUI Lebak Menyoroti Aktivitas Ajaran LDII /Dok. Pri/Istimewa


Portal Bojonegoro – Pro kontra yang terjadi di masyarakat terkait ajaran dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mendapat sorotan.

Alhasil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, berupaya mendalami ajaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) tersebut.

Dimana MUI Lebak, menyoroti perkembangan ajaran tersebut untuk mengetahui kebenaran aliran itu sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Baca Juga: Komnas HAM Akan Memanggil Pihak Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K H Ahmad Hudori di Lebak, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa ajaran LDII itu menganut keamiran dan hanya jamaah mereka yang Islam, sedangkan kelompok lainnya kafir.

Bahkan, tata cara ibadah mereka pun memiliki keimaman sendiri. Apabila, orang luar melaksanakan ibadah solat di masjid mereka maka tidak sah.

Sebab, LDII memiliki keimaman sendiri dan hanya bagi kelompok mereka.

"Kami menerima informasi dari masyarakat jika orang luar melaksanakan solat di masjid mereka maka wajib dilakukan pencucian tempat sarana ibadahnya itu," katanya.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Mahasiwa UNS dalam Diklat Menwa Diselidiki Polisi

Menurut dia, pihaknya akan mengundang pimpinan LDII Kabupaten Lebak untuk mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

Meski sejauh ini, kata dia, tidak ada masalah dengan jamaah LDII dan tetap kondusif.

MUI Lebak hingga kini seringkali menerima majalah dan kegiatan LDII secara umum, namun pimpinan LDII belum mendatangi MUI setempat.

"Kami berharap pimpinan LDII bisa bertemu dengan MUI Lebak sehingga bisa mengetahui kebenaran itu," katanya.

Baca Juga: KontraS Mengungkap Sejumlah Kasus yang Belum Dituntaskan Polri

Di tempat terpisah, ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengatakan LDII sekarang sudah mematuhi aturan dan persyaratan MUI Pusat dan tidak ada lagi mengkafirkan orang Islam.

Sebab, jika mereka mengkafirkan orang Islam tentu merusak akidah. Ajaran LDII itu, kata dia, sebelumnya memiliki lima aturan antara lain imamatan, bayitan, jamatan, binoatan dan pitonatan.

Mereka para jamaah LDII itu dalam pernikahan harus dengan jamaah atau kelompoknya juga merahasiakan ajaran kepada orang lain.

"Kami sudah mendatangi pimpinan LDII Pusat dan sekarang LDII mematuhi MUI di antaranya tidak boleh mengkafirkan orang Islam," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan E - KTP Dibuka Kembali KPK

Sementara itu, Ustadz Duki, seorang pimpinan LDII Kabupaten Lebak mengatakan bahwa tudingan informasi yang berkembang di masyarakat tentang ajaran LDII mengkafirkan orang Islam juga pernikahan harus dengan kelompoknya juga orang lain solat di masjid harus dicuci itu semua tidak benar.

Orang yang menyebarkan seperti itu, sudah berlangsung lama. "Banyak pegawai dan warga Shalat Jumat di sini dan tidak dilakukan pencucian," katanya.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x