Portal Bojonegoro – Pemerintah baru meresmikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Hal tersebut mendapat sorotan masyarakat terkait hal tersebut, bahkan mendapat komentar dari pengguna media sosial, bagaimana Kebenaran, Soal KTP Dikenakan Pajak oleh Pemerintah?.
Menanggapi aturan baru tersebut, seorang pengguna Facebook pun menyebarkan narasi yang menyatakan bahwa setiap pemilik KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan E - KTP Dibuka Kembali KPK
Berikut isi unggahannya:
"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?".
Namun, benarkah semua pemilik KTP wajib bayar pajak?
Penjelasan:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.
Baca Juga: Kini Kaum Difabel sudah Bisa Memiliki SIM D, Ini Syarat dan Tarifnya
Artikel Rekomendasi