Komitmen Tuntaskan Climate Change, RUU HPP Atur Pengenaan Pajak Karbon

- 8 Oktober 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi pajak karbon untuk menanggulangi pencemaran udara. Komitmen Tuntaskan Climate Change, RUU HPP Atur Pengenaan Pajak Karbon.
Ilustrasi pajak karbon untuk menanggulangi pencemaran udara. Komitmen Tuntaskan Climate Change, RUU HPP Atur Pengenaan Pajak Karbon. /Pexels/

Portal Bojonegoro - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah menerima pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis 07 Oktober 2021 Kemarin.

RUU HPP tersebut mengatur berbagai kebijakan perpajakan, salah satunya mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon.

Dimana untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Baca Juga: DPR Sahkan RUU HPP, Diharapkan Pulihkan Ekonomi dan Capai Keadilan Bagi Masyarakat

Tarif Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.

Penerapan pajak karbon menurut RUU HPP akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy.

Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.

Baca Juga: Perhatian, Aturan Baru Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah

Pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini