Portal Bojonegoro - Rancangan Undang - Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), resmi disahkan Kemenkeu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam Sidang Paripurna DPR RI Ketujuh, pada Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin.
Dimana RUU HPP menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR RI ketujuh, yang diharapkan menjadi komponen penting dalam reformasi perpajakan, terutama dalam menuju sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
RUU HPP memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, diantaranya :
Baca Juga: Wakil DPR Aziz Syamsuddin Diamankan KPK Terlibat Dugaan Korupsi di Lampung
1. UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP),
2. UU Pajak Penghasilan (UU PPh),
3. UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN),
4. UU Cukai,
5. Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan
6. Pajak Karbon.
Pandemi Covid-19 telah memberikan momentum dan sudut pandang baru dalam menata ulang dan membangun fondasi baru perekonomian, termasuk menata ulang sistem perpajakan agar lebih kuat menghadapi tantangan pandemi dan dinamika masa depan.
Reformasi perpajakan diselaraskan dengan langkah pemerintah demi mempercepat proses pemulihan ekonomi dan meningkatkan kualitas kebijakan fiskal sebagai instrumen kebijakan mendukung pembangunan nasional.
Baca Juga: Mantan Bupati Yahukimo Abock Busup, Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Jakarta
RUU HPP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan juga ditujukan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik.
Artikel Rekomendasi