PPKM Level 3 Batal Seluruh Indonesia, Ini Alasan Kebijakan Gas Rem Pemerintah

- 7 Desember 2021, 14:49 WIB
PPKM Level 3 Batal Seluruh Indonesi, Ini Alasan Kebijakan Gas Rem Pemerintah.
PPKM Level 3 Batal Seluruh Indonesi, Ini Alasan Kebijakan Gas Rem Pemerintah. / Instagram.com/@kemenkominfo


Portal Bojonegoro – Semestinya rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan tanggal 24 Desember hingga 2 Januari, namun mendadak kebijakan tersebut dibatalkan Pemerintah.

Pembatalan PPKM tersebut berlaku seluruh Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Staf Kepresidenan terkait kebijakan injak gas – rem tersebut.

Dimana perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 tetap berlangsung namun ada pengecualian guna menyesuaikan perkembangan kasus penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 3 di seluruh wilayah saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 merupakan bentuk penyesuaian kebijakan "gas dan rem" Presiden Joko Widodo yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.

“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko usai meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret, Solo, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Pemerintah pada Senin (6/12) memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM tingkat 3 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan menerapkan sejumlah pengetatan.

Keputusan untuk tidak menerapkan PPKM tingkat 3 secara merata itu juga didasarkan pada pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Sedangkan untuk vaksinasi kepada kelompok lanjut usia mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis lengkap di wilayah Jawa-Bali.

Meskipun PPKM tingkat 3 batal diterapkan secara merata, kata Moeldoko, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.

"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen (dari total kapasitas),” kata Moeldoko.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah