Ini Lokasi dan Biaya Layanan SIM yang Dibuka di Empat Gerai Wilayah Jakarta

- 8 Desember 2021, 15:12 WIB
Ini Lokasi dan Biaya Layanan SIM yang Dibuka di Empat Gerai Wilayah Jakarta.
Ini Lokasi dan Biaya Layanan SIM yang Dibuka di Empat Gerai Wilayah Jakarta. /PikiranRakyat-Indramayu.com/Irwan Suherman


Portal Bojonegoro – Kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi keharusan yang wajib dipenuhi bagi setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat.

Pihak Kepolisian Lalu Lintas pun terus memberikan pelayanan kepada masyarakat guna membantu pengurusan kelengkapan untuk SIM baru atau pun perpanjangan.

Ketentuan aturan bagi pengendara tersebut dengan adanya sejumlah layanan gerai tersebut sebagai langkah meningkatkan kesadaran tertib dan patuh berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Komunitas Motor Difabel Jepara Bantu Urus SIM D Penyandang Difabel

Sebagaimana dilakukan pihak Polda Metro Jaya yang kembali membuka empat titik layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa wilayah DKI Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.

Berdasarkan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling tersebar di empat wilayah DKI Jakarta di antaranya :

Jakarta Timur : Mall Grand Kuring

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas

Jakarta Barat : Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling tersebut buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Kini Kaum Difabel sudah Bisa Memiliki SIM D, Ini Syarat dan Tarifnya

Peminat layanan ini diharapkan menyiapkan dokumen yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini