Jelang Nataru, Tak Ada Provinsi di Luar Jawa-Bali Berada Pada PPKM Level 4 dan 3

- 15 Desember 2021, 10:39 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pemerintah terkait libur Nataru dilarang pawai dan arak-arakan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan pemerintah terkait libur Nataru dilarang pawai dan arak-arakan. /Dok. Humas Setkab/Agung.

PORTAL BOJONEGORO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan tidak ada lagi provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3.

Sementara itu, sebanyak 21 provinsi di berada di level 2 dan 6 provinsi berada di level 1.

“Kemudian di tingkat luar kabupaten/kota, itu 3 kabupaten/kota di Level 3, 0 [kabupaten/kota] di Level 4, dan di Level 3 adalah Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Terkait dengan Level 1 ada di 248 kabupaten/kota,” terang Airlangga, dikutip dari setkab, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Sukses! Album Baru Judika : Teruslah Berharap

Menko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan COVID-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pada Inmendagri 66/2021 diatur bahwa pelaku perjalanan adalah individu yang telah melaksanakan dua kali vaksin, dosis satu dan dua, kemudian jam operasional tempat-tempat terbuka dan tempat umum dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen, serta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Terkait dengan vaksinasi di luar Jawa, ini dosis pertama secara keseluruhan ada beberapa yang masih di bawah 50 persen, yaitu Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Papua. Kemudian tentu ini arahan Bapak Presiden untuk terus didorong,” jelas Menko Perekonomian.

Baca Juga: Inilah Keistimewaan Hari Rabu Menurut Primbon Jawa

Menko Perekonomian juga menyampaikan terkait pelaksanaan vaksin booster, pemerintah masih akan terus mendalami hal tersebut.

Meskipun demikian, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan CoronaVac dan Sinovac sudah diterbitkan, demikian pula dengan tarif pelayanannya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini