Satgas Tindak Pidana Korupsi Akan Hadir di Tubuh Polri yang Diisi 44 Eks KPK

- 6 Januari 2022, 18:58 WIB
Novel Baswedan dan eks pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN Polri,  Satgas Tindak Pidana Korupsi Akan Hadir di Tubuh Polri.
Novel Baswedan dan eks pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN Polri, Satgas Tindak Pidana Korupsi Akan Hadir di Tubuh Polri. /Antara/Dhemas Reviyanto


Portal Bojonegoro – Satuan tugas (Satgas) tindak pidana korupsi akan hadir di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Rencana tersebut nantinya akan direalisasikan dan akan diisi oleh para pegawai Eks KPK yang telah diangkat jadi ASN Polri sebanyak 44 orang.

Pembentukan satgas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) sebagai langkah maju guna memberantas kasus korupsi tidak hanya di tubuh Polri saja, namun bisa saja di luar kelembagaan Polri.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Benahi Internal, Tujuh Pejabat Polri Dicopot

Brigjen Ahmad menyebutkan, pembentukan Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jadi penempatan sementara bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan sebelum bertugas di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang saat ini dalam proses pembentukan.

"Sambil menunggu itu (Kortas Tipidkor) nanti akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Nanti teman-teman tersebut akan ditempatkan di situ," ujar Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2022 dari Antara News.

Ramadhan menjelaskan, Korps Pemberantasan Tipidkor atau Kortas Tipidkor Polri merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang berada di bawah Bareskrim Polri.

Kortas Tipidkor Polri menjadi satuan khusus berada di bawah kendali Kapolri, seperti halnya Korps Brimob dan Korpspolairud Baharkam Polri.

Menurut dia, pada tahap awal, Kortas Polri dibentuk di tingkat Mabes Polri terlebih dahulu, setelahnya akan dibentuk di tingkat kewilayahan.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah