Terbaru, Hanya Dengan NIK Sudah Bisa Mendapat Layanan Identitas BPJS

- 27 Januari 2022, 20:38 WIB
Terbaru, Hanya Dengan NIK Sudah Bisa Mendapat Layanan Identitas BPJS.
Terbaru, Hanya Dengan NIK Sudah Bisa Mendapat Layanan Identitas BPJS. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

Portal Bojonegoro – Ada yang baru hanya dengan NIK (nomor induk kependudukan) sudah bisa mendapat layanan identitas BPJS.

Dimana langkah NIK menjadi nomor identitas peserta program JKN-KIS guna menghemat penganggaran oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron yang mengatakan bahwa pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas peserta Program JKN-KIS dapat membantu penghematan anggaran.

Baca Juga: Cek Kebenaran, Soal KTP Dikenakan Pajak oleh Pemerintah

"Yang jelas kan perlu cetak kartu ya cuma sedikit, selain itu untuk listrik dan pengiriman. Anggaran normalnya sekitar Rp70 miliar yang dulu, tentu nanti ke depannya bisa berkurang. Iya lebih hemat," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron saat konferensi pers di Nusa Dua, Bali, dikutip dari Antara News Kamis, 27 Januari 2022.

Ia mengatakan dengan adanya penggunaan NIK, tentu tidak perlu membawa kartu BPJS sehingga lebih efisien, anggaran menjadi lebih hemat dan memudahkan masyarakat.

Penghematan anggaran ini menjadi satu dari sekian banyak manfaat yang diperoleh, kata Ali.

Sehingga penggunaan NIK akan diterapkan merata di seluruh Indonesia. Begitu juga di wilayah Bali, penggunaan NIK sudah bisa diterapkan oleh masyarakat.

“Selama ini BPJS Kesehatan memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Kami optimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Ali Ghufron.

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS diharapkan juga dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan E - KTP Dibuka Kembali KPK

"Nanti menggunakan NIK ini, peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang akan mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” jelasnya.

Pemanfaatan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini