Korban Bom Bali Terima Kompensasi Rp6.1 Miliar

- 18 Februari 2022, 19:23 WIB
LPSK serahkan dana kompensasi kepada korban terorisme masa lalu
LPSK serahkan dana kompensasi kepada korban terorisme masa lalu /Dok. Humas LPSK/

PORTAL BOJONEGORO - Peristiwa bom yang mengguncang Bali menjadi luka mendalam bangsa Indonesia.

Tragedi bom Bali tersebut menelan korban nyawa manusia tidak berdosa pada beberapa tahun silam.

Baca Juga: Patung Presiden Jokowi Bermotor Segera Dikirim ke Sirkuit Mandalika

Diketahui, pelaku Bom Bali yang berjilid-jilid tersebut telah menjalani hukuman.

Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi kepada korban peristiwa terorisme di Denpasar, Bali, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU: Terbukti

LPSK membayarkan kompensasi bagi 43 korban dari sejumlah peristiwa terorisme masa lalu seperti Bom Bali I dan Bom Bali II yang berdomisili di Bali dengan nilai total sekitar Rp6,1 miliar.***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini