PORTAL BOJONEGORO - Peristiwa bom yang mengguncang Bali menjadi luka mendalam bangsa Indonesia.
Tragedi bom Bali tersebut menelan korban nyawa manusia tidak berdosa pada beberapa tahun silam.
Baca Juga: Patung Presiden Jokowi Bermotor Segera Dikirim ke Sirkuit Mandalika
Diketahui, pelaku Bom Bali yang berjilid-jilid tersebut telah menjalani hukuman.
Dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News, Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi kepada korban peristiwa terorisme di Denpasar, Bali, Jumat, 18 Februari 2022.
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara, JPU: Terbukti
LPSK membayarkan kompensasi bagi 43 korban dari sejumlah peristiwa terorisme masa lalu seperti Bom Bali I dan Bom Bali II yang berdomisili di Bali dengan nilai total sekitar Rp6,1 miliar.***
Artikel Rekomendasi