5 Poin Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musholah, Melalui Surat Edaran Menteri Agama 2022

- 21 Februari 2022, 21:53 WIB
Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Surat Edaran Terbaru Menteri Agama 2022.
Ini Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai Surat Edaran Terbaru Menteri Agama 2022. /Pixabay/xegxef


PORTAL BOJONEGORO – Telah terbit surat edaran Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah.

Dalam surat edaran itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan Musholah.

“Pengeras suara sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni social,” ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Presiden Jokowi, Hotman Paris: Saya Tantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Untuk Debat

Selain itu, Menag menuturkan agar terjadi ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Dia juga menjelaskan, surat edaran tesebut nantinya akan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia

Tak hanya itu, “surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 juga akan dilanjutkan kepada ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia,” Tegasnya.

Baca Juga: Bersama Menteri PDTT, Bupati Bojonegoro Bahas Percepatan Pembangunan Desa Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Umum

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini