Pengeras Suara Masjid Takbir Hanya Sampai 22.00 , Aturan Baru Menteri Agama.

- 24 Februari 2022, 18:51 WIB
Menteri Agama
Menteri Agama /Instagram/@gusyaqut

PORTAL BOJONEGORO - Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Repulik Indonesia mengeluarkan aturan penggunaan suara di Masjid dan Musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Inilah 3 Manfaat Wortel Untuk Kesehatan Tubuh Kita

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.” Ujar Menag Yaqut, Senin 21 februari 2022

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,

Baca Juga: Maret Mendatang, Timnas Indonesia U-19 Jalani Pemusatan Latihan di Negeri Ginseng

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah