Diketahui selama ini suara toa di masjid selama ini adalah bentuk siar, hanya jika dinyalakan dalam waktu bersamaan akan timbul gangguan,
“Yang sederhana lagi kalau kita hidup dalam satu komplek, misalnya kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua,
misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu gak?” kata Menag Yoqut saat berada di gedung daerah Provinsi Riau, Rabu, 23 februari 2022.
Baca Juga: Bandingkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing, Menag Di Laporkan Ke Polda Metro Jaya
Suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan, sepiker di Musalah dan Masjid silahkan di pakai tetapi tolong di atur agar tidak ada terganggu”. Lanjutnya
“Kemudian meminta agar suara toa di atur waktunya jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan kepada masyarakat, agar niat menggunakan sepiker sebagai untuk sarana melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu” tandasnya.***
Artikel Rekomendasi