Buntut Binomo, Aset Indra Kenz Disita Polisi Sebanyak Rp. 43.5 Miliar

- 11 Maret 2022, 19:58 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /

PORTAL BOJONEGORO -  Aset milik Indra Kenz disita petugas Kepolisian Republik Indonesia Atau Polri.

Atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo, diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh Bareskrim Polri.

Atas kasus tersebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik tersangka Indra Kenz.

Dilansit Portal Bojonegoro dari PMJ News, total  aset yang telah disita mencapai Rp.43,5 miliar

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. Jumat, 11/3/2022.

 

Sejumlah aset Indra Kenz yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

 

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," tegas Gatot.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini