Aset Berharga Milik Doni Salmanan Disita Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Total Capai Rp70 Miliar

- 14 Maret 2022, 14:24 WIB
Doni Salmanan
Doni Salmanan /Tangkap layar YouTube.com/Donisalmanan.

PORTAL BOJONEGORO - Aset berharga milik Doni Salmanan tersangka kasus kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, telah disita penyidik Bareskrim Polri.

Adapun total aset Doni Salmanan yang disita polisi tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Aset-aset Doni Salmanan yang disita polisi itu antara lain berupa rumah mewah, serta puluhan kendaraan roda empat dan dua.

Baca Juga: Pernah Terima Uang Doni Salmanan, Putera Siregar Bela Lesti Kejora dan Rizky Billar

"Total aset yang disita kurang lebih Rp70 miliar. Dua rumah hampir Rp20 miliar sementara kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," ujar Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus dilansir dari PMJNews, Senin 14 Maret 2022.

Menurut Ikbar, penyitaan aset dilakukan selama tiga hari kemarin. Ia juga memastikan kliennya tidak masalah terkait proses penyitaan asalkan aset-aset yang disita benar merupakan hasil tindak pidana.

Adapun selain dua unit rumah mewah, terdapat 38 unit kendaraan roda empat dan roda dua turut disita, termasuk mobil Porsche berwarna biru dan belasan motor gede (moge).

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Senin 14 Maret 2022

"Tidak apa, kalau sesuai apa yang terurai dengan fakta ya enggak di tahan-tahan (asetnya) kok. Semuanya sesuai dengan apa yang diuraikan tersangka," jelasnya.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem PUBG Senin 14 Maret 2022

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini