Tegas! Tidak Melapor, Penerima Aliran Dana Dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Bakal Dipidana

- 14 Maret 2022, 12:48 WIB
Polisi Meminta masyarakat penerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera melapor
Polisi Meminta masyarakat penerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera melapor /Dok. Instagram/Kolase Instagram @indrakenz dan @donisalmanan

PORTAL BOJONEGORO - Penerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quetex Doni Salmanan dihimbau untuk segera melapor.

Hal itu disampaikan Bareskrim Polri, pihaknya meminta masyarakat yang telah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan agar segera melapor.

"Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan. Minggu, 13 Maret 2022 seperti dilansir Portal Bojonegoro dari PMJ News.

Baca Juga: Patung Presiden Jokowi Dipasang di Sirkuit Mandalika, Gubernur NTB; Jadi Lokasi Selfie

Gatot Repli Handoko menegaskan bahwa  penerima aliran dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tidak melapor ke Bareskrim Polri.

"Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti akan kami kenakan di Undang-Undang TPPU," sambungnya.

Lanjut Gatot, pihaknya sampai saat ini masih melakukan tracing dan penyitaan aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Rugi Rp. 500 Juta Lebih, Youtuber Maru Nazara Bongkar Kejahatan Binomo

Ia tak menutup kemungkinan bahwa uang milik korban bisa dikembalikan melalui hasil aset yang disita penyidik.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini