Surat Ketetapan Halal MUI Bukan Merupakan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan BPOM

- 12 Maret 2022, 21:27 WIB
Pengumuman BPOM
Pengumuman BPOM /Pengumuman BPOM/

PORTAL BOJONEGORO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan pengumuman tentang Data Dukung Label Halal.

Pengumuman tersebut bernomor: HM.01.05.522.03.22.73 yang ditandantangani oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan Ema Setyawati. S.Si. Apt. ME.

Dalam pengumuman tersebut, pencantuman label halal pada label pangan  olahan dalam rangka registrasi harus mengunggah sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai data dukung pencantuman label halal.

Baca Juga: Bersegeralah! Ampunan Allah Terbuka 24 Jam Menurut Habib Ahmad Al Habsyi

"Surat ketetapan Halal dari MUI bukan merupakan sertifikat halal dan tidak lagi digunakan sebagai data dukung pencantuman label halal," tulisan surat yang ditandatangani Direktur Registrasi Pangan Olahan Ema Setyawati. S.Si. Apt. ME.

Pada point kedua, label halal pada label pangan olahan paling sedikit memuat logo halal dan Nomor Sertifikat atau Nomor Registrasi Halal.

Pengumuman BPOM
Pengumuman BPOM

"3. Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkannya pengumuman ini," tulis surat pengumuman yang ditandatangani Direktur Registrasi Pangan Olahan Ema Setyawati. S.Si. Apt. ME tanggal 10 Maret 2022.***

Editor: Kamal M Babay

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x