Terkait Logo Halal Wayang, Ustad Adi Hidayat: Tidak Boleh Ambigu dan Multi Tafsir

- 16 Maret 2022, 06:30 WIB
Unstad Adi Hidayat Angkat Suara Berikan Solusi Terkait Polemik Logo Halal.
Unstad Adi Hidayat Angkat Suara Berikan Solusi Terkait Polemik Logo Halal. / YouTube Adi Hidayat Official

ustad

Portal Bojonegoro - Pro kontra terkait logo halal hingga saat ini masih terus bergulir, kali ini Ustad Adi Hidayat angkat suara berikan solusi soal logo halal tersebut.

Ustad Adi membahas dampak dari logo halal yang baru berasal dari Kementerian Agama RI dan logo halal lama berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dimana solusi terkait logo halal yang baiknya menurut Ustad Adi Hidayat bisa sesuai dengan acuan syariat bukan sekedar filosofi dan pemaknaan seni.

Ustad Adi panggilan akrab beliau mengatakan bahwa Ulama memahami persoalan yang menyangkut kemasyarakatan dan publik terkait logo halal harus terang benderang.

Baca Juga: Ini Filosofi dan Arti Logo Halal Menurut Kemenag yang Kini Berlaku Nasional

Bahkan Ustad Adi menggaris bawahi bahwa terkait logo halal yang baru tidak boleh ambigu dan multi tafsir, karena hal tersebut masalah syariat yang harus terang dan jelas,

"Ini bukan masalah halal di Indonesia bukan tidak halal di tempat lain, bukan halal satu provinsi tidak halal di tempat lain, ini bukan persoalan menggabungkan adat istiadat, bahwa ini syariat" kata Ustad Adi Hidayat dikutip Portal Bojonegoro, 16 Maret 2022 dari sosial media.

Lebih lanjut Ustad Adi sampaikan bahwa selain terang, jelas terkait logo halal tersebut, mesti terjabarkan dengan sempurna di masyarakat.

Jika diperkenankan kata Ustad Adi mengusulkan ada baiknya, logo yang akan diperkenalkan kepada masyarakat sebaiknya logo yang mudah dipahami, dituliskan dengan bahasa arab yang terang halal, kemudian dijelaskan dengan bahasa Indonesia halal atau yang sudah ada itu saja yang sudah familiar di masyarakat.

Baca Juga: Surat Ketetapan Halal MUI Bukan Merupakan Sertifikat Halal, Ini Penjelasan BPOM

Masyarakat tahunya logo halal yang sudah berjalan lama, baik dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan, kalau pun ada peralihan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), boleh jadi yang ada sekarang tinggal merubah saja namanya dari Majelis Ulama Indonesia ke BPJPH Kemenag RI.

Kemudian kata Ustad Adi Hidayat itu "lebih simpel dan mudah untuk dipahami dan mudah untuk dimengerti, tujuan akhirnya adalah masyarakat mendapat kepastian, bukan tafsiran, bukan kebingungan apalagi harus memikirkan tentang filosofi yang cukup rumit yang dengan itu bergeser dari tujuan utamanya memberikan aspek yang boleh atau yang tidak boleh dilakukan dikomsumsi," jelas Ustad Adi Hidayat.

Selanjutnya jika diperkenankan mengusulkan Ustad Adi Hidayat mengatakan ada baiknya bukan hanya diskusi dan kesepakatan yang dibangun antara peralihan atau proses pengalihan kewenangan di MUI kepada kewenangan di Kemenag RI.

Bukan sekedar dibincangkan, namun ketika dikomunikasikan atau disampaikan kepada masyarakat luas khususnya umat Islam, alangkah lebih baik Kemenag dan MUI duduk bersama-sama.

Baca Juga: Mengundurkan Diri Dari Ketua MUI, KH Miftachul Akhyar: Sami'na wa Atha'na (Kami Dengarkan Dan Kami Patuhi)

Agar masyarakat mendapatkan ketenangan dan juga dimungkinkan menutup celah-celah adanya polemik yang saling kemudian menyangkal, mengoreksi terkait logo halal tersebut dibangun lebih baik sebelum dikomunikasikan kemudian tercipta kesepakatan bersama.

"Masyarakat tenang dengan mendapat informasi dari Kemenag dan MUI dan kejelasan dan ketenangan yang hadir di tengah masyarakat melalui komunikasi yang efektif dan hal tersebut bukan hal yang sulit untuk dipertemukan karena memiliki visi yang sama," tambah Ustad Adi Hidayat.

"Tujuan akan tercapai dengan hal-hal yang positif dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara dan tentunya mendapat Ridho Allah SWT," harapannya.

Selain itu Ustad Adi berharap agar permohonannya diperkenankan dengan masukan yang diberikan, dan tidak bermaksud menyinggung, menepikan atau menambah dengan polemik yang terjadi, tapi memberikan satu solusi yang kiranya menentramkan, mencerahkan.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Sosial Media


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x