Pemalsuan Surat Lahan BLBI, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka

- 16 Maret 2022, 20:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV). /

PORTAL BOJONEGORO - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menetapkan tiga tersangka atas pemalsuan surat Lahan BLBI

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor Utara, Kota Bogor. Kasus ini telah masuk ke tahap penyedikan.

"Jaringan pelakunya sama. Tersangka kalau tidak salah 3 (orang)," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022), dilangsir Portalbojonegoro.com dari PMJ News.

Baca Juga: Terima Uang dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Kuasa Hukum Rizky Febian: Ada Belasan Pertanyaan

Andi merinci dua tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya, makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

Andi merinci dua tersangka merupakan mantan staf Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan eks staf di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara satu orang lainnya, makelar yang biasa melakukan pemalsuan surat untuk pengalihan lahan-lahan tertentu.

"Ada yang mantan staf DJKN, mantan staf BPN, kemudian melibatkan makelar. Nah yang makelar inilah yang sama-sama tersangkanya," tuturnya.

Baca Juga: Wagub Asal Daerah Ini Miliki Gelar Akademik Terbanyak, Tercatat di MURI

Selain itu, kata Andi, dalam kasus itu para tersangka diduga memalsukan sejumlah surat sehingga tanah yang dimaksud sebagai objek perkara itu berpindah. Objek tersebut merupakan aset negara.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x