Berikut Rincian Tarif Sertifikat Halal yang Diterbitkan Kemenag

- 16 Maret 2022, 22:05 WIB
Berikut tarif sertifikat halal kemenag
Berikut tarif sertifikat halal kemenag /kemenag.go.id/

PORTAL BOJONEGORO - Kementerian Agama Kemenag (Kemenag) Republik Indonesia terbitkan tarif sertifikat halal.

Kemenag menerbitkan daftar tarif layanan permohonan sertifikasi halal sebuah produk sebagai wujud komitmen pemerintah dalam transparansi biaya layanan penetapan produk halal di Indonesia.

"Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, dilangsir Portal Bojonegoro dari Antara News.

Baca Juga: Tereliminasi dari X Factor Indonesia, Putu Maydea Sampaikan Terima Kasih ke Sang Mentor Rosa

Ia menjelaskan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141/2021 mengatur bahwa tarif Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, lalu penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemalsuan Surat Lahan BLBI, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka

Menurutnya, ada empat layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini