PORTAL BOJONEGORO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Predator seks Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati.
Selain itu, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus itu juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebanyak Rp300 juta lebih.
Dilansir dari PMJ News, dengan vonis tersebut, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.
Baca Juga: SELAMAT! BLT Minyak Goreng Rp. 300.000 Mulai Cair Bulan Ini, Total Penerima 23 Juta Orang
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka hari Senin, 4 April 2022. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Artikel Rekomendasi