Tambang Mas Sangihe Digugat di Dua PTUN

- 5 April 2022, 18:01 WIB
 Tambang Mas Sangihe Digugat di Dua PTUN, Koordinator Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island, Alfred Pontolondo.
Tambang Mas Sangihe Digugat di Dua PTUN, Koordinator Koalisi Masyarakat Save Sangihe Island, Alfred Pontolondo. /RD

Portal Bojonegoro - Gugatan Izin Operasional PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tengah menunggu tahap putusan.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Save Sangihe (SSI) selaku tim penggugat, memastikan pihaknya menjamin keamanan dan ketertiban jelang pembacaan putusan tersebut.

"Sampai hari ini tetap aman, tidak terjadi gesekan, tidak ada bentrok fisik. Jadi kami bisa menjamin anggota kami tidak terlibat aksi anarkis dan kekerasan," ujar Alfred Pontolondo, Koordinator Koalisi SSI, Selasa 4 April 2022 sore.

Alfred mengatakan, pihaknya juga tetap menahan diri sembari menghormati umat muslim Sangihe yang tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Tolak Tambang PT TMS, Masyarakat Seruduk Kantor Gubernur dan Polda Sulut

"Karena di SSI juga tergabung saudara-saudara muslim, jadi kami mengucapkan selamat berpuasa, jalanilah itu dengan kedamaian, kiranya mendapat hikmat dan berkat dari Tuhan yang Maha Esa," kata dia.

Namun demikian, Alfred Pontolondo meminta pihak PT TMS agar tidak menjalankan aktivitas pertambangan, guna menghormati proses persidangan yang ada.

Sebanyak 32 kelompok elemen masyarakat diketahui tergabung dalam Koalisi SSI yang getol menolak kehadiran tambang emas PT TMS di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tak hanya menolak, SSI juga melayangkan gugatan hukum. Masing-masing ke PTUN Jakarta terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik perusahaan asal Kanada tersebut dan terkait izin lingkungan lewat PTUN Manado.

Halaman:

Editor: M. Irzal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x