Kabar Gembira! THR dan Gaji 13 PNS Cair Di Bulan Ramadhan 2022

- 6 April 2022, 06:25 WIB
Kabar Gembira! THR dan Gaji 13 PNS Cair Di Bulan Ramadhan 2022
Kabar Gembira! THR dan Gaji 13 PNS Cair Di Bulan Ramadhan 2022 /Pixabay/Ekoanug


PORTAL BOJONEGORO – Informasi terbaru, KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Menurutnya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS rencananya akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.

“Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan,” Kata Tjahjo dikutip Portal Bojonegoro dari Pikiran Rakyat.com pada Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Buruh Tangerang Menuntut Kenaikan Gaji UMK dan UMP

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Berikut Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini