KPK: Mobil Dinas Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD jangan Dipakai Mudik

- 15 April 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi mobil dinas.
Ilustrasi mobil dinas. /Dok. mediacenter.riau.go.id/

PORTAL BOJONEGORO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengimbau agar mobil dinas tidak dipakai mudik.

KPK juga mengimbau agar pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (15/4/2022), dilangsir Portal Bojonegoro dari PMJ News.

Baca Juga: Terlibat Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Ulang, Polri: Akan Dijemput Paksa Bila Mangkir

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," sambungnya.

Ipi menyebut KPK mengapresiasi pimpinan institusi negara yang telah melarang kalangan internalnya untuk memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tuturnya.

Baca Juga: Rugi 700 Juta, DJ Una Laporkan PT DNA Pro ke Pihak Polri

Salah satu yang sudah menyatakan larangan itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementerian itu telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x