Kasus Arisan Online di Kotamobagu, 3 Wanita Ini Dijerat 6 Tahun Penjara, Asetnya Terancam Disita

- 25 Mei 2022, 16:31 WIB
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid (Tengah) saat Press conference, dengan 3 tersangka wanita
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid (Tengah) saat Press conference, dengan 3 tersangka wanita /

PORTAL BOJONEGORO - Kasus Arisan online yang sempat menjadi hangat diperbincangkan di Kotamobagu, kini Polres Kotamobagu menahan dan menetapkan 3 orang tersangka wanita.

Hal itu terungkap saat Polres Kotamobagu menggelar Press Conference. Rabu, (25/5/2022) di halaman Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK menjelaskan, Polres Kotamobagu telah menerima 6 laporan dari Korban arisan online tersebut.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, Hari Ini Tersangka Ditahan KPK

Ketiga wanita tersebut, yakni KM selaku Owner atau penanggung jawab, sedangkan IM dan AD terlibat sebagai admin atau reseller.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK saat memimpin Press Conference tersebut mengatakan bahwa kasus ini berdasarkan laporan masyarakat atau korban dengan Laporan LP/B/318/V/2022/ Sulut/ SPKT/ Res-Ktg per tanggal 23 Mei 2022 dan laporan polisi nomor : LP/B/320/V/2022/sulut/RES-KTG, tanggal 23 mei 2022.

"Kronologi kasus ini, sesuai pemeriksaan Reskrim Polres Kotamobagu, sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022 dimana seorang perempuan KM alias Kof (21) yang merupakan owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan Online investasi uang dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak kurang lebih 13 orang, " Kata Kapolres.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa kegiatan arisan online itu dilakukan dengan menggunakan aplikasi whatsapp yang dibuat dalam bentuk grup agar terkoordinir.

Halaman:

Editor: Kamal M Babay


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x