PORTAL BOJONEGORO - Belakangan ini banyak kabar yang beredar di media sosial bahwa ada beberapa aplikasi yang akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan informatika dikarenakan belum melakukan pendaftaran PSE di Kemeninfo.
Aplikasi yang akan diblokir ialah WhatsApp, Google, Instagram, Facebook hingga Twitter.
Sampai saat ini beberapa aplikasi ini belum juga melakukan pendaftaran di PSE Kemeninfo.
Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi Terjadi di Laut Jawa, Perairan selatan Jawa hingga NTT, Laut Banda
Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Hanya tinggal 2 hari lagi menjelang pemblokiran sejumlah aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Lantas apa yang menjadi alasan dari beberapa aplikasi seperti WhatsApp, Google, Facebook, Instagram dan Twitter belum melakukan pendaftaran?
Dilansir dari PikiranRakyat, 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire.
Belum melakukan pendaftaran di Kemeninfo ternyata beberapa aplikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat tanah air ini mempunyai alasan tertentu.
Artikel Rekomendasi