WA, Google, IG, FB hingga Twitter Ternyata Punya Alasan Kenapa Belum Mendaftar di Kemeninfo, Berikut Ulasannya

- 18 Juli 2022, 12:21 WIB
Tak hanya Google, Kominfo juga bakal memblokir WhatsApp dan juga Instagram
Tak hanya Google, Kominfo juga bakal memblokir WhatsApp dan juga Instagram /Teras Gorontalo/Bryan Alex Tarore

Bagian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dinilai karet karena bisa digunakan untuk mematikan kritik meski disampaikan dengan damai.

Dengan adanya pasal ini, dikhawatirkan Pemerintah bisa dengan mudah mematikan kritik yang disampaikan melalui aplikasi seperti WhatsApp, Twitter, Facebook, Google sampai Instagram dengan alasan mengganggu ketertiban umum.

Namun tidak hanya itu saja, pada pasal 14 juga terdapat kata 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang dapat diajukan oleh masyarakat, Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau lembaga peradilan.

Baca Juga: Dikatakan Handphone Sultan, Inilah Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra 5G

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalin 'meresahkan masyarakat'.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini