"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Hari Ini Menurut BMKG
Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.
Oleh karena itu dengan adanya beberapa pasal yang bertentangan dengan privasi, beberapa aplikasi ini enggan melakukan pendaftaran di Kemeninfo.***
Artikel Rekomendasi