Mall dan Pusat Perbelanjaan Bisa Dibuka Meski Level 4, Ini Daftar 20 Kabupaten - Kotanya

18 Agustus 2021, 00:38 WIB
Salah seorang calon pengunjung di Mall tengah mencocokan barcode sertivikat vaksin sebelum masuk. Mall dan Perbelanjaan Bisa Dibuka Meski Level 4, Ini Daftar 20 Kabupaten - Kotanya. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

Portal Bojonegoro – Pusat perbelanjaan dan mall di wilayah Jawa – Bali bisa dibuka meski berada dalam level 4 PPKM.

Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Wilayah Jawa – Bali tertanggal 16 Agustus 2021.

Pembukaan mall dan pusat perbelanjaan serta Perdagangan tersebut sebagai uji coba yang dilakukan Pemerintah, guna menjaga perekonomian di masyarakat.

Baca Juga: PPKM Jawa - Bali Diperpanjang Tambah Seminggu Lagi Hingga 23 Agustus 2021

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, seperti yang dilansir maritimgo.id pada Hari Senin, 16 Agustus 2021.

“Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, menyebutkan bahwa pada percobaan mall dan pusat perbelanjaan serta Perdagangan, melalui sistem Peduli Lindungi, Pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall.

Baca Juga: Lima Pengaruh Akibat Kebiasaan Minum Es Boba Bagi Tubuh

Dari jumlah tersebut ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam mall dan pusat perbelanjaan serta Perdagangan dalam seminggu terakhir.

Selain memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan mall, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan mall dan pusat perbelanjaan serta Perdagangan menjadi 50 persen.

Sementara itu memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen selama seminggu ke depan.

Baca Juga: Harga Tes PCR Indonesia Mahal, dr Tompi : ‘Kenapa Negara Lain Bisa Lebih Murah dari Kita Saat Ini’

Ujicoba tersebut menurut Menko Luhut dilakukan di wilayah level 4 dan wilayah level 3.

“Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini,” tegasnya.

Dia berharap kendati pusat perbelanjaan sudah mulai di uji coba untuk dibuka, pemberlakuan aturan yang ketat dapat membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi.

“Ini akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini,” ujarnya.

Baca Juga: 'Ganjil Genap' Pelaksanaan Sholat Jumat Dua Gelombang Sesuai Nomor Hape, Cegah Covid-19

Selama masa uji coba, pihak mall diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung.

Menko Luhut menegaskan, pemerintah akan menutup mall atau pusat perbelanjaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kebijakan penambahan kapasitas pengunjung tidak hanya berlaku untuk mall, namun juga untuk tempat ibadah.

Baca Juga: ‘Saya Minta Maaf’ Pengakuan EO Penyuntik Vaksin Kosong Ke- 599 Orang

“Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50% di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol Kesehatan yang baik,” lanjutnya.

Untuk ketentuan dalam uji coba mall, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan harus mengimplementasikan ketentuan protokol kesehatan sebagai berikut ;

1. Kegiatan pada mall, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

Baca Juga: 8 Anak Dibawah Umur di Jakarta, Diringkus Terlibat Bisnis Mesum

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan terkait;

3. Restoran/ rumah makan, kafe di dalam mall, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit;

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki mall, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan;

Baca Juga: Pertempuran Darat TNI AD dengan US Army terjadi Makalisung, Latma Garuda Shield ke-15

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mall, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan ditutup.

Ini daftar 20 Kabupaten / Kota di wilayah Jawa – Bali pada Level 4 PPKM yang bisa membuka mall dan pusat perbelanjaan serta Perdagangan dalam uji coba :

1. Provinsi DKI Jakarta,
2. Kota Bandung,
3. Kota Semarang,
4. Kota Surabaya,
5. Kota Tangerang,

Baca Juga: September 2021, Mahasiswa Terima Bantuan UKT Covid-19 sebesar Rp745 miliar
6. Kabupaten Tangerang,
7. Kota Tangerang Selatan,
8. Kota Bekasi,
9. Kota Depok,
10. Kota Cimahi,
11. Kabupaten Bogor,
12. Kabupaten Bekasi,
13. Kabupaten Bandung Barat,
14. Kabupaten Bandung,
15. Kabupaten Sumedang,
16. Kabupaten Sidoarjo,
17. Kabupaten Mojokerto,
18. Kabupaten Lamongan,
19. Kabupaten Gresik,
20. dan Kabupaten Bangkalan

Selain mall, pusat perbelanjaan serta pusat perdagangan, Menko Luhut menambahkan bahwa pemerintah juga akan melakukan uji coba Protokol Kesehatan untuk perusahaan-perusaan orientasi ekspor dan Orientasi Domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: 25 Tahun Balapan, Legenda Valentino Rossi Akhirnya Pensiun dari MotoGP

Total karyawan yang akan mengikuti ujicoba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang.

Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimal 2 shift.

“Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik,” jelas Menko Luhut.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler