Teror Utang Pembayaran Pinjaman Online, Tidak Usah Dibayar dan Segera Lapor Polisi

- 22 Oktober 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi transaki Pinjol Ilegal, Teror Utang Pembayaran Pinjaman Online, Tidak Usah Dibayar dan Segera Lapor Polisi.
Ilustrasi transaki Pinjol Ilegal, Teror Utang Pembayaran Pinjaman Online, Tidak Usah Dibayar dan Segera Lapor Polisi. /Christina @ wocintechchat.com/Unsplash.com

Portal Bojonegoro – Guna mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari, sebagian besar masyarakat kecil di Tanah Air terpaksa harus melakukan peminjaman online.

Namun pembayaran utang dengan bunga yang tinggi, menjadi persoalan yang ikut menambah beban berat masyarakat dan kian beresiko saat ingin melunasinya.

Pemerintah pun akhirnya mau turun tangan menyelesaikan persoalan peminjaman online yang melilit masyarakat kecil tersebut, agar tidak berlarut – larut jatuh sebagai korban praktek dari sejumlah perusahaan yang ilegal.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, 3.440 TKI Asal Sampang Madura Pulang Kampung

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.

Menurut dia, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: 19 WNI Ditahan Terlibat Penyelundupan Pekerja Migran di Malaysia

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x