Inilah Tanda Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Penjelasan Kemnaker

13 Agustus 2021, 08:22 WIB
Tanda jadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto /dok/tangkap layar

PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah  menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021. 

Baca Juga: Cek Rekening Anda, 947.499 Orang Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Lantas Bagaimana Tanda Masuk sebagai Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta? Harus penuhi syarat ini:

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta? Cek Via Nomor WhatsApp Ini

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.

Baca Juga: Kenapa Tidak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta? Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Cara Cek Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja

Baca Juga: Cek Nama Penerima di Link Ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Dicairkan

Melalui aplikasi BPJSTKU 

Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda. Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut. 

Melalui situs web 

Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. 

Baca Juga: Cek Rekening, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Dicairkan

Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup: 

  • Nomor KPJ 
  • Nama 
  • Tanggal lahir 
  • NIK 
  • Nama ibu kandung 
  • Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail 

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Baca Juga: Pernah Dapat Kartu Prakerja Apa Bisa Dapat BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta ? Ini Penjelasan Kemnaker

Cara Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2021

  1. Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Isi NIK KTP Penerima BSU
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi tanggal lahir
  5. Centang bagian verifikasi (I'm not a robot)
  6. Pilih "Lanjutkan"
  7. Sistem memproses dan menampilkan status pekerja di daftar penerima BSU 2021.

Para penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan haruslah memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. ***

 

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler