Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tak Punya Rekening? Tenang, Ini Solusi Kemnaker

13 Agustus 2021, 19:09 WIB
ILUSTRASI: BSU subsidi upah sudah cair ke rekening bank pekerja penerima manfaat. /ANTARA FOTO/Ampelsa

PORTAL BOJONEGORO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi buruh atau pekerja segera cair. Pencairan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. 

Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis akun Instagram @ditjenperbendaharaan yang dikutip Portal Bojonegoro, Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Lewat WhatsApp, Anda Termasuk?

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulisnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021. 

Baca Juga: Cek Rekening Anda, 947.499 Orang Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Melalui akun Instagram resmi Kemnaker, telah dijelaskan bahwa hanya ada empat bank yang dapat menyalurkan BSU BPJS Ketenagkerjaan yakni Bank BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Apabila penerima tidak memiliki salah satu akun pada bank tersebut, maka Kemnaker akan membuat rekening baru untuk penyaluran BSU Subsidi Gaji.

“Gak perlu kahwatir Rekan, nanti Kemnaker akan membuat rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA,” tulis pihak Kemnaker dikutip Portal Bojonegoro melalui akun Instagramnya @kemnaker.

Baca Juga: Inilah Tanda Anda Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Simak Penjelasan Kemnaker

“Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” lanjut Kemnaker.

Oleh karena itu, calon penerima yang tidak memiliki rekening dari bank HIMBARA perlu melakukan cek daftar penerima.

Hal ini bertujuan agar penerima mengetahui bahwa akan menerina dana bantuan BSU Subsidi Gaji dan siap untuk melakukan pencairan ke salah satu bank HIMBARA tersebut.

Baca Juga: Kenapa Tidak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta? Ini Penyebabnya

Syarat Penerima:

Ada 5 syarat penerima BSU, antara lain sebagai berikut: 

  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK 
  • Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021 
  • Pekerja/buruh dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah 
  • Diutamakan bagi pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Cek Nama Penerima di Link Ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Dicairkan

Cara Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2021

  1. Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Isi NIK KTP Penerima BSU
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi tanggal lahir
  5. Centang bagian verifikasi (I'm not a robot)
  6. Pilih "Lanjutkan"
  7. Sistem memproses dan menampilkan status pekerja di daftar penerima BSU 2021.

Para penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan haruslah memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. ***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler