Peringatan, Merokok Sambil Berkendara Akan Dihentikan

22 September 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi - Lalu Lintas di Jakarta, Merokok sambil berkendara akan dihentikan. /Pixabay/syahidsund/

Portal Bojonegoro - Mengantisipasi timbulnya kasus lalu lintas di jalan raya, akibat kurangnya kesadaran disiplin berkendara, membuat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bergerak memberi peringatan sambil menghimbau para pengendara.

Peringatan disiplin berlalu lintas bagi pengendara tersebut digelar dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya.

Dimana bagi pelanggar lalu lintas, tidak hanya mendapat penindakan melalui Penilangan, namun ikut diberikan edukasi disiplin berlalu lintas berkendara serta taat dalam menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: 52 Kereta Api Beroperasi di Jawa Timur Pasca Penurunan Level PPKM

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menindak dengan menghentikan pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok di muka umum.

Kebiasaan kurang baik tersebut, harus segera ditinggalkan oleh pengendara motor, karena dapat menyebabkan masalah atau bahaya di jalanan.

Penerapan aturan ini dikutip berdasarkan postingan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa, 21 September 2021, yang dikutip portalbojonegoro.com dari PMJ News.

Baca Juga: Anies Baswedan di Panggil KPK, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Jakarta Timur

Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

“Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6,” tulis poster yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo, juga membenarkan jajarannya akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok.

Baca Juga: Dua DPO Teroris Poso Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tewas, Polisi Buru 4 DPO yang Tersisa

“Kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok, petugas kami di lapangan pasti menegurnya,” tegas Sambodo.

"Kita juga bisa dikenakan sanksi jika bisa menyebabkan laka lantas karena merokok sembari mengemudi,” sambungnya.

Untuk itu, bagi pengendara motor dihimbau untuk tidak merokok saat mengemudikan kendaraannya. Hal ini demi keselamatan dirinya dan juga pengendara lainnya.***

Editor: M. Irzal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler