19 WNI Ditahan Terlibat Penyelundupan Pekerja Migran di Malaysia

19 Oktober 2021, 06:49 WIB
Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Markas Divisi Ketiga Infantri Malaysia (3 Div) dalam Operasi Benteng di Johor Bharu, 19 WNI Ditahan Terlibat Penyelundupan Pekerja Migran di Malaysia. /


Portal Bojonegoro - 19 warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Johor Bahru Malaysia, karena terlibat penyelundupan pekerja migran.

Ke- 19 WNI tersebut terdiri dari satu calo dan 18 pekerja migran ilegal, serta satu calo bekas pegawai setempat, pada OPS Selundup 20 Agustus 2021 lalu.

Sementara untuk kondisi para WNI tersebut, menurut informasi dari KJRI Johor Bahru yang telah berkoordinasi dengan JIM di Negeri Johor, memberitahukan bahwa para WNI dalam keadaan baik, serta masih dalam proses karantina sambil menunggu hasil tes PCR.

Baca Juga: Viral Mensos Risma Marahi dan Nunjuk – nunjuk Warga, Buat Gubernur Gorontalo Kesal

"KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan kekonsuleran serta memastikan proses hukum bagi WNI tertangkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Malaysia. Sekiranya diperlukan bantuan hukum, KJRI Johor Bahru akan memberikan pendampingan 'retainer lawyer' bagi 18 korban WNI yang dikenakan Undang-Undang Imigrasi," kata Konjen KJRI Johor Bahru, Sunarko.

Dirjen JIM Indera Khairul Dzaimee dalam pernyataan pers di Putrajaya, Minggu, 17 Oktober 2021 yang dikutip dari Antara News, mengatakan "Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah berhasil menumpaskan satu sindikat penyeludupan migran dalam operasi khusus 'Ops Selundup' yang dilaksanakan di kawasan Tanjung Sedili, Kota Tinggi, Johor.

Dia mengatakan operasi tersebut dijalankan pada 20 Agustus 2021 oleh pasukan pegawai imigresen dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus dengan bantuan daripada Angkatan Tentara Malaysia (ATM).

Baca Juga: Rela Mengobati Warga Hingga ke Kapuas Hulu Perbatasan Indonesia - Malaysia

"Dalam operasi ini, dua orang dalang telah berhasil ditahan yang melibatkan seorang bekas PNS berumur 33 tahun dan seorang lelaki warga negara Indonesia berusia 35 tahun," katanya.

Ketika operasi dijalankan, ujar dia, para migran yang dimaksud sedang diangkut dengan menggunakan tiga kendaraan, yang masing-masing dipandu oleh kedua calo tersebut. Seorang pemandu berhasil melarikan diri.

"Pasukan Operasi telah mendapat informasi bahwa sekelompok migran yang diselundupkan direncanakan mendarat di Pantai Tanjung Lompat, Johor antara jam 03.00 hingga 5.00 pagi. Pasukan Operasi telah digerakkan dan berhasil menghadang kendaraan-kendaraan yang membawa migran-migran tersebut," katanya.

Selain calo dan migran, ketiga kendaraan yang digunakan telah disita dengan nilai anggaran berjumlah RM130,000 (sekitar Rp443 juta).

Baca Juga: Kreatif, Warga Surabaya Rakit Robot Delta Pencegah Covid-19

Sindikat itu diyakini telah bergerak aktif sejak Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) diterapkan pada 2020.

Modus operandi sindikat tersebut adalah menjalin kerja sama dengan calo atau yang menyeludup migran dari Indonesia dan mendarat di pantai sekitar Negeri Johor.

"Tekong darat akan menyediakan pengangkutan untuk mengangkut migran-migran berkenaan sebelum diberikan kepada majikan. Biaya yang dikenakan oleh sindikat kepada migran untuk diselundupkan masuk ke Malaysia adalah antara RM800.00 (Rp2,7 juta) hingga RM1,500.00 (Rp5,1 juta) per orang," katanya.

Sebanyak 18 orang migran yang ditangkap itu akan diproses di bawah Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena memasuki Malaysia tanpa suatu izin yang sah.

Baca Juga: TNI AU Minta Maaf soal Warga Papua yang di Injak Oknum Anggota POM

"Manakala kedua tekong tersebut akan diproses di bawah Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 bagi kesalahan menyelundupkan migran. Mereka bisa dihukum penjara tidak melebihi 15 tahun, dan boleh juga dikenakan denda, atau kedua-duanya. Semua sedang ditahan di Depo Imigrasi," katanya.***

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler