Penyandang Disabilitas Mendapat Jaminan Terkait Perlakuan dan Haknya Sebagai Warga Negara

- 11 Oktober 2021, 20:01 WIB
Ilustrasi - Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas Mendapat Jaminan yang Sama Terkait Perlakuan dan Haknya Sebagai Warga Negara.
Ilustrasi - Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas Mendapat Jaminan yang Sama Terkait Perlakuan dan Haknya Sebagai Warga Negara. /Pixabay/stevepb/


Portal Bojonegoro – Penyandang Disabilitas di Tanah Air mendapat jaminan yang sama terkait perlakuan dan haknya sebagai warga negara.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, bahwa negara telah menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap penyandang disabilitas.

Karena itu, Tito berharap, semua level pemerintahan memberikan kemudahan akses, mobilitas, dan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya.

Baca Juga: Profesi Keuangan Harus Mendukung Pemulihan Ekonomi Dari Pandemi Covid-19

"Kita menjamin perlakuan yang sama, hak yang sama, tanpa membedakan latar belakang termasuk juga masalah kondisi," kata Mendagri dalam keterangan persnya di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 11 Oktober 2021, usai melakukan diskusi dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia.

Menurut Mendagri, negara harus memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas untuk dapat menjalankan aktivitasnya lewat kebijakan pembangunan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Tito juga mengatakan, peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini sangatlah sentral untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah untuk dapat membuat produk kebijakan pembangunan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas tersebut.

Baca Juga: Pahami Makna Gratifikasi dan Suap, Berikut Penjelasannya

"Kita berharap semua daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai ke desa-desa memiliki awareness, kesadaran penting untuk memberikan hak yang sama kepada saudara-saudara kita yang disable," tuturnya.

Mendagri menambahkan, setelah negara menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap penyandang disabilitas lewat dukungan produk kebijakannya.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini