Profesi Keuangan Harus Mendukung Pemulihan Ekonomi Dari Pandemi Covid-19

- 11 Oktober 2021, 19:18 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara, Profesi Keuangan Harus Mendukung Pemulihan Ekonomi Dari Pandemi Covid-19
Wamenkeu Suahasil Nazara, Profesi Keuangan Harus Mendukung Pemulihan Ekonomi Dari Pandemi Covid-19 /


Portal Bojonegoro – Profesi Keuangan dapat berperan serta guna mewujudkan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah Pandemi Covid-19.

Sebagaimana yang disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, yang mengajak profesi keuangan ikut serta dalam membuat regulasi, panduan, dan protokol-protokol di sektor keuangan untuk mendukung proses pemulihan ekonomi Indonesia.

Selain itu, Profesi keuangan diharapkan juga mampu menginkorporasi regulasi-regulasi yang dibuat untuk membantu Indonesia pulih dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Bandara Ngurah Rai Bali Siap Rute Penerbangan Internasional

“Saya berharap teman-teman yang ada di profesi akuntan, penilai, aktuaria, dan juga profesi-profesi lain, termasuk ahli kepabeanan, pejabat lelang, dan juga konsultan pajak, bisa memahami bagaimana pentingnya pemulihan ekonomi. Kita dorong bersama dan sama-sama kita di dalam koridor tata kelola, governance, transparansi, dan akuntabilitas bisa mendorong pemulihan ekonomi,” kata Wamenkeu secara daring dalam Pembukaan Profesi Keuangan Expo 2021 bertajuk “Profesi Keuangan Siap Menyongsong Indonesia 2045”, Senin 11 Oktober 2021.

Wamenkeu meyakini keuangan negara harus bersifat countercyclical dalam menangani pandemi Covid-19 dan saat perekonomian sedang tumbuh dengan tinggi-tingginya.

“Dalam kondisi ini, profesi keuangan juga melakukan guidance dan juga prinsip-prinsip mengembalikan transparansi, akuntabilitas, governance dan juga membuat dia tetap berada dalam situasi yang bisa sustainable dalam jangka menengah dan panjang,” ujar Wamenkeu.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU HPP, Diharapkan Pulihkan Ekonomi dan Capai Keadilan Bagi Masyarakat

Lebih lanjut, Wamenkeu berharap profesi keuangan dapat mendalami dan memberikan masukan yang inline dengan profesi-profesi keuangan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan DPR beberapa hari yang lalu.

“Saya harapkan pembina profesi keuangan, khususnya yang di bawah Kementerian Keuangan, bisa menyerap aspirasi dan kemudian juga memberi masukan karena UU HPP sudah dibuat. Setelah ini, kita akan membuat seperangkat peraturan-peraturan operasionalnya,” kata Wamenkeu.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x