Pahami Makna Gratifikasi dan Suap, Berikut Penjelasannya

- 11 Oktober 2021, 19:30 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Pahami Makna Gratifikasi dan Suap, Berikut Penjelasannya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Pahami Makna Gratifikasi dan Suap, Berikut Penjelasannya. /Dok Kemenkumham


Portal Bojonegoro – Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah mendengar istilah gratifikasi dan suap, namun hanya sedikit diantaranya yang mampu membedakan makna kedua istilah tersebut.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan ada perbedaan mendasar dari istilah yang sering diidentikkan dengan rasuah tersebut.

“Dalam bahasa undang-undang bunyinya begini, setiap gratifikasi dianggap suap,” kata Eddy, yang dikutip pada Senin 11 Oktober 2021 dari penjelasan Wamenkumham di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Profesi Keuangan Harus Mendukung Pemulihan Ekonomi Dari Pandemi Covid-19

“Tetapi mengapa pembentuk undang-undang harus memisahkan itu? Karena ada perbedaan prinsip antara gratifikasi dan suap,” lanjutnya.

Eddy menjelaskan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds).

“Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi kalau gratifikasi, without meeting of minds, tidak ada kesepakatan,” ujar pemilik nama asli Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.

Eddy mencontohkan, misalnya jika ada seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan, lalu oknum tersebut mengiming-imingi sesuatu jika dirinya berhasil dipromosikan. Maka jika itu terjadi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, terjadi kesepakatan.

Baca Juga: Segera Bandara Ngurah Rai Bali Siap Rute Penerbangan Internasional

“Tetapi kalau misalnya dalam suatu kewenangan kita mengangkat orang dalam suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, itu namanya bukan suap menyuap, itu namanya gratifikasi,” kata Eddy. “Karena tidak ada tidak meeting of minds, tidak ada kesepakatan diantara kita,” sambungnya.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah