Pahami Makna Gratifikasi dan Suap, Berikut Penjelasannya

- 11 Oktober 2021, 19:30 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Pahami Makna Gratifikasi dan Suap, Berikut Penjelasannya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Pahami Makna Gratifikasi dan Suap, Berikut Penjelasannya. /Dok Kemenkumham

“Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik telah menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah, yang harus dijaga, itu bukan suap, (tetapi) gratifikasi. Karena ketika dia bisa menghindari gratifikasi, maka dengan sendirinya dia menghindari suap,” katanya saat membuka kegiatan Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional.

Gratifikasi dan suap, ujar Eddy, sangat erat kaitannya dengan anti korupsi. Dimana integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi sandarannya.

Baca Juga: Diduga Rasis, Aktivis HAM Natalius Pigai Dilaporkan ke Polisi

“Karena secanggih apapun pengawasan yang dilakukan, tetapi kalau integritas kita itu memang tidak mendukung, maka (bisa dilakukan) berbagai macam cara, berbagai modus operandi (untuk melakukan praktik korupsi),” kata Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta ini. “Itu yang sering dilakukan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: kemenkumham.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah