Simak Yuk, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Jika Lolos CPNS dan PPPK 2021

- 5 Agustus 2021, 11:21 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS 2021 berdasarkan golongan.
Gaji dan Tunjangan PNS 2021 berdasarkan golongan. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

PORTAL BOJONEGORO – Panitia seleksi (pansel) semua instansi yang membuka pendaftaran CPNS dan PPPK telah telah merilis hasil seleksi administrasinya.

Banyak pelamar CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS), namun tidak sedikit pula yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pelamar tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), bisa mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Bisa Ikut Vaksin Covid-19, Begini Penjelasannya

lantas jika lolos CPNS dan PPPK 2021 berapa gajinya?

Pemerintah dalam pengaturan besaran gaji PPPK sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Simak, Skema Penyaluran BSU Tahun 2021, Buruh Harus Tahu

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan:

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini