Simak Yuk, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Jika Lolos CPNS dan PPPK 2021

- 5 Agustus 2021, 11:21 WIB
Gaji dan Tunjangan PNS 2021 berdasarkan golongan.
Gaji dan Tunjangan PNS 2021 berdasarkan golongan. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Ternyata, Saldo di Rekening Bank Anak Akidi Tio Tak Sampai 2 Triliun

Sebagaimana PPPK yang bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini