Jika sudah mendaftar nama mahasiswa akan diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendiburistek.
Selanjutnya penyaluran bantuan UKT akan diserahkan langsung ke pihak perguruan tinggi dari Kemendikbudristek.
Baca Juga: 24 Orang Diringkus Menimbun Obat Terapi Covid-19, Perawat dan Apoteker Terlibat
Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan berupa bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam dibawah Kementerian Agama.
Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ikut menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM, dan tentunya Subsidi Kuota Internet,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Simak Bantuan Kuota Data Internet dan UKT 2021 sebesar Rp13,2 Triliun Pandemi Covid-19
Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial disimpulkan bahwa penargetan program semakin baik dan untuk bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Untuk bantuan kuota internet, 85 persen responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83 persen merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2 persen.”***
Artikel Rekomendasi