PORTAL BOJONEGORO - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, dilangsir dari laman resmi Kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: Cek Nama Penerima di Link Ini, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Dicairkan
Siapa saja penerima BSU?
Menaker Ida menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor, diantaranya:
- Sektor industri barang konsumsi
- Sektor transportasi
- Sektor aneka industri
- Sektor properti dan real estat
- Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Jadi pastikan anda termasuk dalam kriteria di atas agar bisa menerima BSU BPJS Ketenagkerjaan Rp 1 Juta.
Baca Juga: Cek Rekening, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Dicairkan
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida.
Kemudian jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?
Jawabannya adalah, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: Pekerja atau Buruh Daerah Mana yang Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Kata Kemnaker
Cara Cek Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda. Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
Baca Juga: Penerima BSU Buruh Tahun 2020 Belum Dapat, Apa Bisa Menerima Tahun 2021? Ini Kata Kemnaker
2. Melalui situs web
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan Anda aktif atau tidak, Anda bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu registrasi, dan isi formulir sesuai dengan data diri Anda yang mencakup:
- Nomor KPJ
- Nama
- Tanggal lahir
- NIK
- Nama ibu kandung
- Nomor kontak Anda yang aktif dan e-mail
Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital. Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.
Baca Juga: Mau Dapat BSU Buruh Rp 1 Juta? Ini Syaratnya
Cara Cek Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2021
- Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
- Isi NIK KTP Penerima BSU
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Isi tanggal lahir
- Centang bagian verifikasi (I'm not a robot)
- Pilih "Lanjutkan"
- Sistem memproses dan menampilkan status pekerja di daftar penerima BSU 2021.
Para penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan haruslah memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Artikel Rekomendasi