Peringatan, Merokok Sambil Berkendara Akan Dihentikan

- 22 September 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi - Lalu Lintas di Jakarta, Merokok sambil berkendara akan dihentikan.
Ilustrasi - Lalu Lintas di Jakarta, Merokok sambil berkendara akan dihentikan. /Pixabay/syahidsund/

“Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6,” tulis poster yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo, juga membenarkan jajarannya akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok.

Baca Juga: Dua DPO Teroris Poso Ali Kalora dan Jaka Ramadhan Tewas, Polisi Buru 4 DPO yang Tersisa

“Kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok, petugas kami di lapangan pasti menegurnya,” tegas Sambodo.

"Kita juga bisa dikenakan sanksi jika bisa menyebabkan laka lantas karena merokok sembari mengemudi,” sambungnya.

Untuk itu, bagi pengendara motor dihimbau untuk tidak merokok saat mengemudikan kendaraannya. Hal ini demi keselamatan dirinya dan juga pengendara lainnya.***

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x