Libur Natal Dan Tahun Baru 2021 Untuk Cuti Bersama Dihapus

- 30 Oktober 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi libur Nataru, Libur Natal Dan Tahun Baru 2021 Untuk Cuti Bersama Dihapus.
Ilustrasi libur Nataru, Libur Natal Dan Tahun Baru 2021 Untuk Cuti Bersama Dihapus. /ANTARA/


Portal Bojonegoro – Libur Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini mengalami perubahan terkait cuti bersama.

Dimana Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021, sebagai langkah antisipasi terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

Menurut pemerintah antisipasi tersebut guna menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun pada masyarakat yang berlibur saat itu.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Tegas Soal Covid-19, Jangan Lepaskan Masker

Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis pemerintah yang diterima di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021, penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurut dia, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, 3.440 TKI Asal Sampang Madura Pulang Kampung

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini