Habib Bahar Bebas Murni Setelah Menjalani Masa Pidana

- 21 November 2021, 20:54 WIB
Habib Bahar Bebas Murni Setelah Menjalani Masa Pidana.
Habib Bahar Bebas Murni Setelah Menjalani Masa Pidana. /tangkap layar YouTube/PHB MADURA/

Portal Bojonegoro – Habib Bahar bin Smith bebas murni setelah menjalani kurungan atau masa pidana, Minggu, 21 November 2021.

Beliau bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, hal tersebut disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dimana Menurut Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto, melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

Baca Juga: Bos Huawei Akhirnya di Bebaskan Dari Penjara Kanada

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang diterima di Jakarta, dari kutipan Antara News, Minggu, 21 November 2021.

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas, 5 Tahun di Bui Lalu di Jemput Mobil Mewah Sang Kekasih

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah