Calon Jemaah Umrah Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari di Tanah Suci

- 1 Desember 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi jamaah umrah di Kabah. Calon Jemaah Umrah Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari.
Ilustrasi jamaah umrah di Kabah. Calon Jemaah Umrah Vaksin Sinovac Wajib Karantina 3 Hari. /Haramain Sharifain/

Portal Bojonegoro – Jamaah Calon Umrah yang akan berangkat menuju Tanah suci dan telah mendapat vaksin Sinovac dosi lengkap wajib dikarantina.

Karantina tersebut akan dilakukan selama tiga hari sebagaimana aturan terbaru dari pihak otoritas Arab Saudi.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas dengan aturan yang telah diterima pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.

Baca Juga: Buruh Demo, Pemerintah Akhirnya Bersepakat Soal UMK di Jawa Timur

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," ujar Menag Yaqut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa, 30 November 2021 dalam kutipan dari Antara News.

Yaqut mengatakan bahwa Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson.

Mereka yang telah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari. Jemaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata dia.

Halaman:

Editor: M. Irzal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini